Penabrak Sejoli di Nagreg, Ini Perintah Panglima TNI: Proses Hukum

Penabrak Sejoli di Nagreg, Ini Perintah Panglima TNI: Proses Hukum

JAKARTA - Penabrak sejoli di Nagreg yang terduga pelaku mengarah ke oknum TNI AD, membuat Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa angkat bicara. Dia pun meminta dilakukan proses hukum.

Keterangan Panglima TNI disampaikan melalui Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa.

Menurut dia, ada satu pasal pembunuhan berencana yang bisa menjerat terduga pelaku yang mengarah ke oknum TNI Angkatan Darat tersebut.

\"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum,\" kata Prantara, Jumat (24/12).

Seperti diketahui, Polda Jawa Barat melimpahkan kasus tabrak lari dan pembunuhan berencana itu ke Pomdam III Siliwangi.

Pelaku penabrakan tersebut diduga, merupakan oknum anggota TNI, sehingga Satreskrim Polda Jabar pun harus menyerahkan perkara tersebut ke penyidik Pomdam.

\"Kalau dilihat bukti permulaan dan petunjuk di TKP, diduga dari oknum TNI AD,\" kata Kapendam III Siliwangi Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Arie menyebutkan saat ini pihaknya harus menunggu penyelidikan oleh Pomdam III/Siliwangi untuk memastikan pelaku. (yud)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: